preloader
 Apakah Merubah Tanda Tangan Merubah Kontrak Terdahulu?⠀

Apakah Merubah Tanda Tangan Merubah Kontrak Terdahulu?⠀

Tanda tangan berfungsi sebagai suatu pernyataan kemauan penanda tangan, bahwa ia menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan.⠀
.⠀
Pasal 1875 KUH Per menyatakan :⠀
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatangaininya, ahli waris serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka. ⠀
.⠀
Namun bila tanda tangan sudah lama tidak digunakan diberbagai dokumen penting seperti KTP, KK, penggunaan tanda tangan baru perlu didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri. ⠀
.⠀
Apakah mengganti tandatangan dapat memengaruhi keabsahan suatu kontrak/perjanjian? ⠀
Adanya asas kebebasan berkontrak pd Ps.1338 KUH-Per tidak menggugurkan kewajiban memenuhi syarat keabsahan sebuah perjanjian, yakni sebagaimana dlm ps.1320 KUH-Per:⠀
1. Kesepakatan para pihak (subjektif)⠀
2. Cakap (subjektif)⠀
3. Suatu pokok persoalan tertentu (objektif)⠀
4. Sebab yang halal (objektif)⠀
.⠀
Syarat subjektif yang tidak terpenuhi maka akan mengakibatkan perjanjian tsb menjadi dapat dibatalkan sedang syarat objektif yang tidak terpenuhi maka perjanjian tsb menjadi Batal demi Hukum. ⠀
.⠀
Dalam kasus yang ada, kondisi yang memunculkan permasalahan adalah jika anda tidak mengakui tanda tangan tsb adalah milik anda. Bila hal ini terjadi maka perlunya ada pembuktian utk tanda tangan tersebut dimuka pengadilan karena anda bisa saja dikatakan wanprestasi dan dapat diajukan gugatan utk tindakan wanprestasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don’t miss our future update!

We promise, doesn’t spam you!

©2020, LegalHub Indonesia. All Rights Reserved