preloader
 Aturan Tentang Telemedicine (konsultasi kesehatan jarak jauh)

Aturan Tentang Telemedicine (konsultasi kesehatan jarak jauh)

Kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Indonesia telah miliki peraturan tentang kesehatan yakni UU 23 th 1992 yang diubah dengan adanya UU 36 th 2009. Aturan ini mengakomodir secara general terkait kesehatan di Indonesia⠀
.⠀
Namun tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi kesehatan yang berjalan seiring dengan munculnya fenomena globalisasi telah menyebabkan banyaknya perubahan yang sifat dan eksistensinya berbeda dan masih belum jelas pengaturannya jika hanya mengandalkan UU tsb. Salah satunya yakni bermunculannya pelayanan kesehatan secara online baik berbasis website maupun aplikasi (Telemedicine)⠀
.⠀
Guna mengakomodir hal ini, maka terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan No.20 th 2019 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antara Fasilitias Pelayanan Kesehatan⠀
Ps. 1 Angka 1, Telemedicine adlh pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dgn memakai teknologi informasi & komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, srta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan utk kepentingan peningkatan kesehatan individu masyarakat⠀

Ps.2, Pelayanan Telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yg memiliki surat izin praktik di Fasyankes penyelenggara⠀

Ps. 3 Ayat (1) menyebutkan Pelayanan Telemedicine terdiri atas pelayanan:⠀
1. Teleradiologi⠀
2. Teleelektrokardiografi⠀
3. Teleultrasonografi⠀
4. Telekonsultasi klinis⠀
5. Pelayanan konsultasi Telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi⠀
.⠀
Konsultasi online yg banyak bermunculan belakangan ini dpt dikategorikan dlm telekonsultasi klinis, yakni pelayanan konsultasi klinis jarak jauh utk membantu menegakkan diagnosis dan/atau memberikan pertimbangan/saran tatalaksana. ⠀
Merujuk pd Ps.12 Ayat (2) dan (3) PerMen 20/2019, terdapat aplikasi yg disediakan oleh Kemenkes yakni telemedicine. Dlm memberikan pelayanan, fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi memiliki hak dan kewajibannya msg-msg

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don’t miss our future update!

We promise, doesn’t spam you!

©2020, LegalHub Indonesia. All Rights Reserved